Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi: Warung jadi Ramai

Pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook, Muhammad Arsyad, mendadak "eksis" di dunia nyata.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi: Warung jadi Ramai
KOMPAS.COM/FATHUR ROCHMAN
Muhammad Arsyad penghina Presiden Jokowi saat melakukan wajib lapor di Mabes Polri, Senin (17/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook, Muhammad Arsyad, mendadak "eksis" di dunia nyata.

Usai ditangguhkan penahanannya, kini banyak orang yang ingin datang menemuinya. Tidak sedikit pula yang ingin berfoto bersama dia.

"Ada juga yang minta foto, minta dimasukkan Facebook katanya. Malu sih saya," ujar Arsyad, usai melaksanakan wajib lapor Senin dan Kamis, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Arsyad mengatakan, ketika sedang bekerja di warung sate, sekarang banyak pembeli yang sengaja datang untuk bertemu dia. Tak jarang juga ada pengendara sepeda motor atau mobil yang berhenti di depan warung dan menunjuknya.

"Tuh dia tuh, orangnya yang diberitakan," ujar Arsyad, menirukan ucapan pengendara motor dan pengendara mobil yang menunjuk-nunjuknya.

Awalnya Arsyad mengaku malu dengan popularitas yang kini melekat pada dirinya. Namun seiring waktu, dia kini tidak mempersoalkan hal tersebut. Terlebih lagi, popularitasnya saat ini berimbas pada omzet warung sate tempat dia bekerja.

"Sekarang ada penambahan. Warung jadi ramai," ucap Arsyad. Arsyad bahkan telah membuka warung kecil-kecilan di rumahnya, yang menjual aneka makanan dan kebutuhan bahan pokok.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Arsyad mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri Jakarta selama 12 hari.

Arsyad sempat ditahan setelah mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.

Arsyad dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas