Besok Angkutan Umum di Bogor Mogok
Pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (17/11/2014) malam, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor langsung naik.
Tarif angkot yang berlaku di Kota Bogor naik menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 2.500 atau naik Rp 1.000.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M Ischak AR menjelaskan, besaran tarif Rp 3.500 yang berlaku sekarang, sudah sesuai hasil usulan sopir dan pengusaha angkot.
"Jadi saya pikir dengan naiknya Rp1000 tidak masalah, karena Rp3.500 yang ditetapkan Pemkot Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Walikota tertanggal 18 November itu adalah hasil usulan kita juga," ujar Ischak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2014).
Dia menjelaskan, usulan kenaikan tarif angkot sebedar 15 persen itu telah dibahas pada Jumat (14/11/2014) antara sopir dan pengusaha angkutan dengan Pemkot Bogor.
"Sejauh ini tidak ada gejolak atau pertentangan antara Pemkot dan Organda dalam penetapan kenaikan tarif angkot. Kenaikan sebesar Rp1000 itu berdasarkan hasil kajian DLLAJ Kota Bogor bersama Organda," katanya.