Besaran Kenaikan Tarif Angkutan di Depok Usulan Organda
DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok sudah memberikan usulan ke Pemerintah Kota Depok mengenai besaran tarif resmi baru
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok sudah memberikan usulan ke Pemerintah Kota Depok mengenai besaran tarif resmi baru untuk angkutan umum di Depok, paska kenaikan harga BBM bersubsidi oleh Pemerintah.
Sekertaris DPC Organda Kota Depok Muhammad Hasyim menuturkan usulan besaran tarif yang sudah dilayangkan pihaknya ke Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, adalah kenaikan antara 30 persen sampai 40 persen dari tarif sebelumnya untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang melintas Kota Depok serta kenaikan sebesar 22,17 persen dari tarif sebelumnya untuk angkutan umum di dalam Kota Depok.
"Usulan kenaikan 30 sampai 40 persen untuk AKDP dan 22,17 persen untuk angkutan dalam kota, sudah kita layangkan resmi di hari pertama kenaikan harga BBM diberlakukan kemarin," kata Hasyim kepada Warta Kota, Rabu (19/11/2014).
Ia berharap Pemkot Depok menimbang usulan mereka ini, sehingga secepatnya ada pertemuan untuk menetapkan tarif resmi baik untuk angkot AKDP maupun dalam kota.
"Besaran usulan ini berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang dikompare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota," paparnya.
Hasyim berharap pekan ini tarif resmi baru sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok, sehingga awak angkutan tidak resah menghadapi kenaikan harga BBM ini.(bum)