Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Angkutan yang Lain Naik, Transjakarta Tetap Rp 3.500

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera meneken peraturan gubernur (pergub) perihal penyesuaian tarif angkutan umum

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tarif Angkutan yang Lain Naik, Transjakarta Tetap Rp 3.500
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara sepeda motor tetap nekad masuk jalur TransJakarta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014). Meski pihak kepolisian sudah menerapkan denda maksimal namun para pengendara sepeda tetap melanggar. (Tribunnews/Jeprima) 

Tribunnews.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera meneken peraturan gubernur (pergub) perihal penyesuaian tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, Dinas Perhubungan DKI bersama Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI telah menyepakati kenaikan tarif untuk angkutan umum dan bus reguler. [Baca: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Disepakati Naik]

"Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum baru saya paraf tadi dokumennya. Setelah itu diteken oleh Pak Gubernur baru teken saya lagi dan diundangkan. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku," kata Saefullah, di Balaikota, Jumat (21/11/2014).

Saefullah menargetkan pergub itu telah diteken Basuki pada Senin (24/11/2014) mendatang. Adapun kenaikan tarif itu berlaku pada angkutan kota, KWK, mikrolet, metromini, kopaja, dan bus besar seperti angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta. "Untuk umum, tarifnya menjadi Rp 4.000 dan tarif pelajar Rp 1.000," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Sementara itu, tarif transjakarta, lanjut dia, tidak dibahas. Meski demikian, ia memastikan tarif transjakarta tidak naik dan tetap Rp 3.500. Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menandatangani pergub kenaikan tarif angkutan umum tersebut.

"Masih proses verbal. Tetapi, kalau dokumennya sudah sampai di saya pasti langsung saya tanda tangani," kata Basuki. 

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Jokowi mengakui kebijakan itu merupakan pilihan yang berat. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas