Tarif Angkutan yang Lain Naik, Transjakarta Tetap Rp 3.500
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera meneken peraturan gubernur (pergub) perihal penyesuaian tarif angkutan umum
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera meneken peraturan gubernur (pergub) perihal penyesuaian tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, Dinas Perhubungan DKI bersama Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI telah menyepakati kenaikan tarif untuk angkutan umum dan bus reguler. [Baca: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Disepakati Naik]
"Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum baru saya paraf tadi dokumennya. Setelah itu diteken oleh Pak Gubernur baru teken saya lagi dan diundangkan. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku," kata Saefullah, di Balaikota, Jumat (21/11/2014).
Saefullah menargetkan pergub itu telah diteken Basuki pada Senin (24/11/2014) mendatang. Adapun kenaikan tarif itu berlaku pada angkutan kota, KWK, mikrolet, metromini, kopaja, dan bus besar seperti angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta. "Untuk umum, tarifnya menjadi Rp 4.000 dan tarif pelajar Rp 1.000," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Sementara itu, tarif transjakarta, lanjut dia, tidak dibahas. Meski demikian, ia memastikan tarif transjakarta tidak naik dan tetap Rp 3.500. Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menandatangani pergub kenaikan tarif angkutan umum tersebut.
"Masih proses verbal. Tetapi, kalau dokumennya sudah sampai di saya pasti langsung saya tanda tangani," kata Basuki.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Jokowi mengakui kebijakan itu merupakan pilihan yang berat. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.