Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Kuasa Hukum Assyifa Memutarbalikkan Fakta di Persidangan

Dia menilai kuasa hukum masih mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in JPU: Kuasa Hukum Assyifa Memutarbalikkan Fakta di Persidangan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani menangis saat masuk di ruang sidang, Lantai II, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/09/2014). Ia bersama kuasa hukumnya M Syafri Noer duduk diruang sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aji Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, mengklaim kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadhani tidak konsisten dalam menyajikan fakta-fakta di persidangan.

Dia menilai kuasa hukum masih mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa.

Seharusnya, menurut Aji, kuasa hukum mampu menyajikan fakta yang sebenarnya. Tetapi, Aji memandang kuasa hukum hanya mengambil kesimpulan terhadap fakta yang disajikan oleh pihak JPU.

"Kalau dianggap penuntut umum menyajikan fakta yang menurut penasehat hukum merupakan fakta yang tidak sebenarnya, maka penasehat hukum terdakwa seyogyanya menyajikan bagaimana fakta yang sebenarnya tersebut," tutur Aji saat membacakan tanggapan atau replik atas pledoi di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).

"Bukan malah memberikan kesimpulan terhadap fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan," tuturnya.

Aji juga menilai dalil kuasa hukum yang menyebut Assyifa merasa ketakutan mengalami nasib seperti korban Ade Sara, merupakan rekaan.

Di persidangan sangat jelas menunjukkan hubungan kuat antara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dengan Assyifa Ramadhani terkait peristiwa pembunuhan Ade Sara. Bahkan, Aji menegaskan peristiwa tersebut hasil kerjasama antara keduanya.

BERITA TERKAIT

"Setelah diperhatikan keterangan terdakwa di pledoi penasehat hukum, tidak ada satu kalimat yang menerangkan terdakwa takut mengalami nasib seperti yang dialami korban Ade Sara," katanya.

"Dengan demikian, siapa sebenarnya yang mengarang atau siapa yang menyajikan fakta yang tidak sebenarnya? Ini Merupakan bentuk kerjasama yang sempurna dalam melakukan perbuatan hingga mengakibatkan kematian korban Ade Sara," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas