Kuasa Hukum Hafitd: Penerapan Pasal 340 KUHP Tidak Tepat
Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Ahmad Imam Al Hafitd dinilai tidak tepat.
Pernyataan itu disampaikan Hafitd di persidangan beragenda Tanggapan Atas Jawaban Jaksa Penuntut Umum atau Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
"Penerapan pasal 340 KUHP tidak tepat dan tidak tergambar sedikitpun di fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, bukti surat yang tidak ada persesuaian petunjuk," tutur Hafitd membacakan duplik yang telah disiapkan tim kuasa hukum.
"Sehingga sangat jelas penerapan pasal 340 KUHP dalam tuntutan sangat dipaksakan oleh penuntut umum, kepada majelis hakim adalah tidak patut diterima karena bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Hafitd.
Di pemberian atas tanggapan jawaban jaksa penuntut umum tidak banyak hal yang ditanggapi itu karena sebagian besar sudah tercantum di pembelaan.
"Tim penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaan yang telah kami bacakan pada 11 November 2014. Kami sudah memaparkan secara mendalam saat menyampaikan pembelaan," ujarnya.
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani.
Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu.
Saat sidang keterangan terdakwa, Hafitd mengaku bahwa dialah yang menyetrum dan membuang jasad Ade Sara di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.