Berkas Admin Twitter Trio Macan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berupaya segera merampungkan pemberkasan tiga tersangka pemerasan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berupaya segera merampungkan pemberkasan tiga tersangka pemerasan, yang diduga dilakukan admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Hari Koesharjono, dan Edi Syahputra.
“Saat ini proses sudah sampai tahap penyempurnaan. Penyidik berharap dalam waktu tidak lebih dari sepekan berkas itu telah selesai dan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (26/11/2014).
Kejadian pemerasan berawal dari percakapan via blackberry messenger sekitar Agustus 2014. Tersangka Hari Koes meminta uang Rp 300 juta untuk menghapus tulisan yang ada di twitter dengan akun Denjaka @berantas3.
Akun twitter tersebut memuat link dari situs yang isinya memfitnah Abdul Satar, dengan memajang foto dirinya yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto pejabat PT Telkom AY, dan dikatakan sebagai “CS antek Trenggono”.
Setelah terjadi percakapan via BBM antara AS dengan HK yang membahas tentang penghapusan tulisan (kicauan), disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebanyak Rp 50 juta yang akan diserahkan oleh A, supir AS kepada HK di Tebet.
Selain uang Rp 50 juta, juga ada transfer uang Rp 3 juta, dan Rp 5 juta ke rekening HK dengan harapan kicauan di twitter @berantas3 dihapus.
Namun ternyata pada September 2014 AS menghubungi HK untuk menanyakan kicauan @berantas3 mengapa belum dihapus. Kembali terjadi permintaan uang sebesar Rp 300 juta oleh RN yang kemudian dipenuhi. Pada tanggal 13 Oktober, RN bertemu AS dan menyerahkan uang dalam kantong kresek hitam.