Polda Metro Jaya Tetapkan Pemred Jakpost Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro akan melakukan pemeriksaan pada pekan depan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (Jakpost) berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada pekan depan.
"MS ditingkatkan sebagai tersangka, awal minggu depan dipanggil. Dia dikenakan pasal penistaan agama. Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Menurut Rikwanto, penetapan MS sebagai tersangka dikarenakan orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post.
"MS petinggi, salah satu pimpinan. Paling tidak dia yang bertanggung jawab. Semua berita, gambar, ada timnya yang diketuai oleh redaktur," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Jakarta Post dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014.
Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi. Dia melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, MS.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com berupaya mendapatkan penjelasan dari MS, pemred Jakpost.