Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Udar Polisikan Kasubdit Tipikor Kejagung Dilimpahkan ke Polda Metro

Kkuasa hukum Udar juga melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin ke Mabes Polri dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Udar Polisikan Kasubdit Tipikor Kejagung Dilimpahkan ke Polda Metro
Warta Kota/Alex Suban
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kkuasa hukum Udar juga melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin ke Mabes Polri dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Sebelumnya, kubu Udar telah memolisikan  Jampidsus, Direktur Penyidikan, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan ketua tim penyidik Victor Antonius, Agung, dkk ke Mabes Polri.

Namun laporan yang awalnya  di Mabes Polri ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin dalam sebuah majalah menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta. kami sudah laporkan dia ke Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke Polda," tegas
Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Udar, Minggu (14/12/2014).

Tonin mengatakan Sarjono Turin dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Laporannya saya buat akhir November, nomor laporan 152. Tapi belum ada pemeriksaan awal," kata Tonin.

Tonin menambahkan pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam pengusutan dugaan pencucian uang. Tonin merasa aneh karena aset Udar yang disita disebut jaksa dari korupsi Transjakarta.

Berita Rekomendasi

Hal itu pun dibantah Tonin, hingga dirinya  melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung yang menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas