Kasus Udar Polisikan Kasubdit Tipikor Kejagung Dilimpahkan ke Polda Metro
Kkuasa hukum Udar juga melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin ke Mabes Polri dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kkuasa hukum Udar juga melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin ke Mabes Polri dengan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Sebelumnya, kubu Udar telah memolisikan Jampidsus, Direktur Penyidikan, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan ketua tim penyidik Victor Antonius, Agung, dkk ke Mabes Polri.
Namun laporan yang awalnya di Mabes Polri ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin dalam sebuah majalah menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta. kami sudah laporkan dia ke Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke Polda," tegas
Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Udar, Minggu (14/12/2014).
Tonin mengatakan Sarjono Turin dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Laporannya saya buat akhir November, nomor laporan 152. Tapi belum ada pemeriksaan awal," kata Tonin.
Tonin menambahkan pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam pengusutan dugaan pencucian uang. Tonin merasa aneh karena aset Udar yang disita disebut jaksa dari korupsi Transjakarta.
Hal itu pun dibantah Tonin, hingga dirinya melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung yang menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta.