Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ajukan Izin Agar Udar Bisa Hadiri Sidang di PTUN dan PN Jakpus

Minggu depan, tersangka pengadaan TransJakarta, Udar Pristono dijadwalkan menghadiri dua sidang berbeda.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Ajukan Izin Agar Udar Bisa Hadiri Sidang di PTUN dan PN Jakpus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan usai diperiksa, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Minggu depan, tersangka pengadaan TransJakarta, Udar Pristono dijadwalkan menghadiri dua sidang berbeda.

Agar bisa mengahadiri sidang tersebut,  Tim pengacara Udar mengaku sudah mengajukan surat pada penyidik Kejaksaan Agung.

"Surat agar Udar diizinkan keluar tahanan untuk ikut sidang sudah saya ajukan," kata kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, Minggu (14/12/2014).

Dijelaskan Tonin,  pada Senin (15/12/2014), akan ada sidang di PTUN dengan nomor perkara 250, yakni pengajuan gugatan dari Udar agar PTUN membatalkan hasil audit BPKP

Lalu pada Kamis (18/12/2014) ada sidang di PN Jakpus yakni Praperadilan soal penahanan Udar. Pasalnya pihak Udar beranggapan panahanan pada Udar menyalahi aturan.

"Sidang sebelumnya di PTUN tanggal (11/12/2014) lalu, tidak diizinkan oleh penyidik. Jadi untuk yang sidang minggu depan, kami ajukan surat izin, agar Pak Udar bisa menghadiri sidang," tambah Tonin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas