Pelarangan Sepeda Motor Melintas Siap Diberlakukan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelarangan sepeda motor
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar menjelaskan dirinya sudah menyiapkan rambu-rambu lalu lintas serta sosialisai kepada masyarakat.
"Pergub juga sudah ditanda tangan, busnya sudah siap. Petugas juga sudah konsolidasi satu minggu yang lalu. Mudah-mudahan nanti lancar," ungkap Akbar di Balai Kota, Senin (15/12/2014).
Dikatakannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut jalan akan dijaga Polisi dan Dishub DKI dibantu Satuan Polisi Pamong Praja. Kebijakan tersebut dikatakan Akbar penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Katanya tidak kurang dari 2 000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI. Hal tersebut dikarenakan prilaku pengendara sepeda motor masih membahayakan seperti melawan arus serta menerobos lampu merah.
"Itukan sangat khawatir, tapi mereka tidak khawatir padahal yang meninggal sudah 2.000an. Sebagian masyrakat juga begitu," ucapnya.
Memang kecelakaan yang melibatkan sepeda motor diakui Akbar bukan di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, tetapi di seluruh Jalan Protokol. Kebijakan tersebut siterapkan di wilayah jantung kota dikarenakan fasilitas kendaraan umunya sudah memadai.
"Kita memulai yang kondisi kendaraan umumnya sudah bagus. Kemudian yang relatif petugasnya ada gitu ya, ya paling pas ya jalan Thamrin. Terus terangkan, melarang sepeda motor itukan hal yang barukan. Tinggal kita perlu belajar tentu dengan pengalaman ini, ketika kita menerapkan larangan ini akan lebih baik dan siap," ujarnya.