Hafitd Pilih Tak Banding, Assyifa Tunggu Tanggapan Jaksa
"Kami dari penasehat hukum Hafitd tidak mengajukan banding," ujar anggota tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani berbeda menyikapi kesempatan banding yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014), menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Hafitd dan Assyifa, terdakwa perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dan mayatnya dibuang di jalan tol.
"Kami dari penasehat hukum Hafitd tidak mengajukan banding," ujar anggota tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (16/12).
Menurutnya, pidana penjara selama 20 tahun dinilai berat. Tapi pertimbangan tak banding karena seberat apapun hukuman yang diterima Hafitd, tak bisa mengobati luka keluarga korban.
Hal ini berbeda dengan tim kuasa hukum Assyifa yang mengaku masih menunggu apakah mengajukan banding atau tidak. Mereka memastikan akan banding jika jaksa penuntut umum banding.
"Kalau jaksa banding, kami akan segera banding. Tapi kalau jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak banding," kata Syafrie Noer salah satu kuasa hukum Assyifa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada terpidana kasus pembunuhan Ade Sara dan jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum banding terhadap vonis 20 tahun pidana penjara.
Upaya hukum banding ini ditunggu selama satu minggu ke depan setelah vonis yang diputuskan pada 9 Desember atau tepatnya bisa melakukan banding sampai 16 Desember mendatang.