Jelang Pembatasan Sepeda Motor, 'Bikers' Minta Parkir Gratis
Mereka hanya bisa pasrah, terutama bagi pemotor yang kerap melintas di kawasan yang dipenuhi gedung tinggi tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang uji coba penerapan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014) besok, para pengendara sepeda motor resah. Mereka hanya bisa pasrah, terutama bagi pemotor yang kerap melintas di kawasan yang dipenuhi gedung tinggi tersebut.
Beberapa dari mereka mengeluh karena terpaksa harus merogoh kocek lagi untuk biaya naik bus atau harus membayar biaya parkir di beberapa gedung, yang dijadikan kantong parkir bagi pengendara motor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah menyediakan sebanyak 12 kantong parkir untuk para pengendara kendaraan roda dua.
Kantong parkir itu antara lain di Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas, Menara BTN, Gedung Jaya, Skyline Building, dan Sarinah Thamrin. Selain itu kantung parkir juga tersedia di Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, dan terakhir di Grand Indonesia.
Bahtiar (30), warga Kedoya, Jakarta Barat, mengatakan dirinya terpaksa mematuhi keputusan Pemprov DKI soal uji coba larangan motor tersebut. Namun, pria yang berprofesi sebagai kurir pengantar barang ini mengatakan, sebaiknya Pemprov DKI berpikir ulang soal uji coba larangan motor tersebut.
"Nggak hanya saya, pasti yang lain pun yang profesinya sama seperti saya juga mengeluhkan hal sama. Biasanya saya naik motor lewat MH Thamrin, tapi besok terpaksa naik bus dan keluar duit lagi. Belum antre dan menurut saya memakan waktu lama. Medingan uangnya buat beli bensin. Lumayan kan," jelas Bahtiar yang kemarin tengah mengantar paket kiriman ke sebuah Hotel di Kawasan MH Thamrin.
Menurut Bahtiar, akan lebih baik lagi jika setiap kantong parkir yang sudah disediakan Pemprov DKI bebas dari biaya atau jasa parkir. "Begini, misal saya parkir di Gedung Jaya. Terus saya harus mengantarkan barang kiriman ke salah satu perkantoran dekat Stasiun Sudirman ataupun di Kawasan Kebon Kacang. Berarti kan motor saya harus parkir dulu dan harus naik bus," katanya.
"Sudah makan waktu lama, dan harus bolak-balik naik bus, belum lagi bayar biaya parkir. Keluar duit berapa lagi. Kalau pemprov bijaksana ke rakyat kecil, seharusnya bebas biaya parkir lah," tambahnya.
Hal senada disampaikan Syahrul (30), warga Pondok Gede, Jakarta Timur. Ia mengaku keberatan dengan larangan motor melintas di jalan protokol tersebut. Pasalnya, ia sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di kawasan MH Thamrin akan lebih banyak memakan waktu.
"Lokasi kerja dari rumah sudah jauh. Terus disuruh parkir di gedung ini dan itu. Atau masih harus naik bus. Ini bukan masalah biaya, tapi bagaimana kalau saya telat masuk kerja? Memangnya, naik bus itu gak memakan waktu lama? Belum menunggu penumpang atau antre beli karcis. Kalau menurut saya, nggak perlu lah ada uji coba larangan motor itu," katanya.
Dia mengimbau agar Pemprov DKI berpikir ulang memberlakukan uji coba larangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin tersebut. "Pikir dulu lah. Pengguna motor di DKI tuh gak sedikit. Bejubel lah," ujarnya.
Rambu-rambu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merampungkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat untuk mendukung rencana pelarangan motor yang diberlakukan 17 Desember besok.
"Sekarang, tinggal pelaksanaannya. Alat-alat penunjang sudah terpasang," tutur Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Andi Jaya Prana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Untuk mendukung program tersebut, anggota Dishub rencananya ditempatkan di 10 titik saat pelaksanaan larangan motor. Menurut Andi, ini dilakukan hanya sebatas menyetop dan mengarahkan pengendara motor agar tidak melintasi jalan yang dilarang.
Sementara itu, untuk penegakan hukum, Andi menjelaskan, itu merupakan kewenangan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. "Petugas ditempatkan di Bundaran HI, Jalan Sunda, Thamrin (Sarinah), Kebon Sirih, Budi Kemuliaan, Merdeka Selatan, Jalan Museum, Jalan Medan Merdeka Utara (Istana Merdeka)," ujarnya.
Para pengendara motor yang ingin melintasi jalan yang menghubungkan Medan Merdeka Selatan dihalau tidak belok kiri memasuki jalan MH Thamrin. Namun, menurut Andi, pengendara diarahkan lurus masuk ke jalan Budi Kemuliaan.
Sedangkan dari Jalan Budi Kemuliaan yang ingin melewati Jalan Medan Merdeka Barat, dianjurkan melewati Jalan Abdul Muis. Begitu juga dari Jalan Museum diarahkan tidak masuk ke jalan yang terkait. "Selain ditempatkan di lampu merah, anggota ditempatkan di setiap jalan yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin," tambahnya.(m2/bin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.