Ketua KMJ dan Pemred Jakarta Post Diberi Kesempatan Mediasi
Penetapan MS sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi dan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat untuk menyelesaikan masalah melalui jalan mediasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan dalam melakukan mediasi, Dewan Pers dapat berperan sebagai mediator atau pihak ketiga yang menengahi permasalahan.
“Penyidik memberikan kedua belah pihak kesempatan untuk menyelesaikan masalah. Kita mengharapkan dewan pers menjadi mediator untuk memediasi kedua belah pihak,” ujar Rikwanto ditemui di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Meidyatama Suryodiningrat alias MS dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
Penetapan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12) dikarenakan orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat alias MS. Semula pemeriksaan MS sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dijadwalkan pada Senin (15/12/2014).
Namun, karena alasan kesibukan MS, maka pihak kuasa hukum meminta menunda dilakukan pemeriksaan. Akhirnya, disepakati pemeriksaan dilakukan pada 7 Januari 2015.