Sepeda Motor Dilarang Melintas di Sudirman, Ini Solusinya
Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan larangan penggunaan sepeda motor di jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Polda Metro Jaya memberikan solusi untuk pengendara sepeda motor.
Setidaknya ada tiga persimpangan jalan di sepanjang jalur tersebut, yaitu di Sarinah, seberang kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan di persimpangan patung kuda di Medan Merdeka Barat.
"Sepanjang Bundaran HI-Medan Merdeka Barat, ada persimpangan tiga, di Sarinah, kantor Bawaslu, dan persimpangan patung kuda. Jalur itu boleh melintas dari Barat ke Timur atau sebaliknya. Tetapi untuk masuk ke jalan tak boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Selain di tiga persimpangan jalan itu, pengendara sepeda motor juga masih diperbolehkan untuk memutar kendaraan di Bundaran Hotel Indonesia. "Bundaran HI masih boleh mutar, itu ke arah jalan Imam Bonjol, Menteng, dan Tanah Abang," tutur Rikwanto.
Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.
Menjelang diberlakukannya pelarangan sepeda motor melalui sejumlah jalan di ibu kota tersebut, rambu-rambu lalulintas sudah terpasang. Selain itu, telah disiapkan spanduk sosialisasi dan bus gratis yang diperuntukkan bagi pengendara motor.
Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.