Kendala Pembebasan Lahan untuk MRT, Tanah Semeter NJOP Rp 30 Juta, Warga Mintanya Rp 60 Juta
Ahok menegaskan, kalau hingga tahun depan tak ada kesepakatan harga tanah antara pemprov dan warga, eksekusi pembebasan lahan tetap dilakukan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di DKI Jakarta masih terhambat pembebasan lahan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta masih berharap pembangunan sarana transportasi tersebut selesai tepat waktu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, permasalahan lahan pihaknya akan melakukan konsinyasi untuk pembangunan MRT tersebut. "Kalau mereka nggak mau jual sesuai dengan harga tafsiran akan ada konsinyasi, kami ambil saja," kata pria yang akrab disapa Ahok saat ditemui di Balai Kota, Kamis (18/12/2014).
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Agus Priyono menjelaskan terhambatnya pembebasan lahan warga dikarenakan harga yang ditawarkan kepada warga sudah di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena penentuan harga harus mengikuti kemauan warga.
Dicontohkannya, tanah di daerah Melawai harga NJOP Rp 30 juta dan harga pasarnya Rp 40 jutaan, tapi warga mintanya Rp 60 juta. Untuk mencapai target pembangunan MRT rencananya pengambilan paksa melalui jalur pengadilan akan dilakukan tahun 2015.
"Sudah ada mekanisme untuk ganti rugi, tapi nggak ketemu. Tahun depan nggak ada kata sepakat kami eksekusi," ungkapnya.