Vonis JIS Langkah Awal Penuntasan Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Asrorun menilai putusan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada lima terpidana kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) merupakan langkah awal penuntasan kasus kejahatan terhadap anak-anak di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2014).
Asrorun menilai putusan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS.
"KPAI menilai putusan ini merupakan langkah awal menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya di persidangan berikut dengan terdakwa lain," tutur Asrorun dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2014).
Dalam perspektif perlindungan anak, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Tetapi, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.
"Ini langkah awal yang sangat penting menjadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya. Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus mencoba untuk dilakukan," kata Asrorun.
Asrorun berharap masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik.
"Seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi. Masyarakat perlu melakukan pengawasan," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).
Empat terpidana yakni VA, AI, SY, dan ZA, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara AS divonis lebih ringan satu tahun. Putusan terhadap AS lebih ringan, karena dia hanya membantu menyodomi, sementara keempat rekannya yang lain terbukti melakukan sodomi.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yunus membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Prof. H Oemar Seno Adji SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, memaksakan anak dalam perbuatan cabul. Mereka terbukti melanggar Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap keempat terpidana itu lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.