Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Umum Akan Turun Rp 200
"Sebelum BBM naik, tarif rata-rata angkutan umum dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000," kata Ketua Organda DKI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 belum berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang ada di Ibukota Jakarta. Oleh sebab itu, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berbicara dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI terkait rencana penurunan tarif angkutan umum itu.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emmanuel Kristianto memprediksi penurunan tarif angkutan umum saat terjadi penurunan harga BBM bersubsidi sekitar Rp 100 sampai Rp 200. Menurutnya, hal ini berbeda saat kenaikan harga BBM bersubsidi dimana ada penggenapan tarif ke atas.
"Dari hasil perhitungan BBM yang mengalami penurunan Rp 7500, cuma 1-4% turunnya sekitar 100-200 rupiah. Kemaren udah naik 1000 turun 200 masih ada selisih nanti disesuaikan," kata Emmanuel kepada Warta Kota di Silang Selatan Monumen Nasional (Monas) Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).
Menurutnya penurunan tarif angkutan umum baik ekonomi ataupun non ekonomi tidak mungkin mencapai Rp 500. Hal ini dikarenakan penurunan harga BBM bersubsidi tidak tentu. Oleh sebab itu, pada Senin (5/2) akan dilakukan rapat membahas penurunan tarif angkutan umum dengan Organda DKI.
"Ini turunnya (harga BBM) gak pasti karena floating kemungkinan naik turun. Tergantung peraturan pemerintah nanti," ungkapnya.
Saat kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 8.500, Pemprov DKI menaikan tarif angkutan umum reguler ekonomi sebesar Rp 1.000. Sedangkan reguler non ekonomi sebesar Rp 1.500. Hal ini dikarenakan dibulatkan dan rata-rata ke atas. "Kemarin ada tarif angkutan yang pembulatan dan naiknya gak sama untuk mempermudah pembayaran jadi hasil perhitungan kita akan dibulatkan rata rata di bulatkan ke atas," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan mengatakan hal serupa. Menurutnya, dengan penurunan tarif sebesar Rp 200 akan mempersulit transaksi pembayaran masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
"Sebelum BBM naik, tarif rata-rata angkutan umum dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Setelah itu, BBM bersubsidi turun, masa tarifnya menjadi Rp 3.800 ?" ungkapnya.
Menurutnya, penurunan harga BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap penurunan tarif angkutan umum. Hal ini dikarenakan kebutuhan pokok dan biaya oeprasional kendaraan terlanjur naik setelah kenaikan harga BBM.
"Ketika harga BBM naik, pastinya harga kebutuhan pokok sehari-hari juga ikut naik. Biaya operasional seperti suku cadang, ban dan yang lainnya juga ikut naik," tuturnya.
Penulis: Bintang Pradewo