Pengguna Sepeda Motor Dapat Beralih Moda Transportasi
Diharapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini adanya keinginan masyarakat menggunakan angkutan umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor di wilayah tertentu DKI Jakarta membuat pengendara kendaraan dapat beralih moda transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
"Diharapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini adanya keinginan masyarakat menggunakan angkutan umum. Sehingga kendaraan pribadi digunakan pada saat hari libur, hari sabtu dan hari minggu," tutur Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kombes Pol Martinus Sitompul menilai kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor dibuat setelah pemerintah melakukan kajian-kajian. Sejauh ini, dia melihat efektivitas penerapan sebesar 30 persen untuk membantu terurainya simpul-simpul kemacetan.
"Tentu kebijakan itu hasil dari kajian-kajian selama ini. Kita berharap ada pengurangan kendaraan pribadi. Sejauh ini, efektifitas hampir 30 persen. Ini bisa membantu terurainya simpul-simpul kemacetan tersebut," kata Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kebijakan penutupan jalan protokol di MH Thamrin hingga Merdeka Barat masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi ini masih akan diberlakukan selama satu bulan ke depan.
Selama 24 jam dalam satu bulan satuan polisi akan terus melakukan pengarahan dan pemberitahuan kepada para pengendara motor.
Kendaraan roda dua yang boleh melintas di jalan protokol hanya hanya petugas kepolisian dan Patwal TNI yang bertugas mengawasi jalan protokol dari pengguna motor yang nekat melanggar.