Christoper Si "Sopir Maut" Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Hal tersebut sesuai dengan Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, menjelaskan Christoper pelaku tabrakan maut yang menewaskan empat orang di Kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Rabu, (21/1/2015), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan pasal 311 dan 312 UU lantas. Ancaman hukuman 12 tahun sesuai dengan UU 22 tahun 2009," ujar Wahyu, Rabu (21/1/2015).
Wahyu mengatakan sejauh ini hanya pasal tersebut yang dikenakan. Pasalnya mengenai indikasi penggunaan Narkoba dan perampasan masih menunggu penyidikan.
"Untuk lainnya nanti, karena kita masih menggali dari keterangan saksi, tersangka, dan olah TKP," kata Wahyu.
Berdasarkan versi kepolisian tabrakan maut terjadi pada pukul 20.00 WIB, Selasa kemarin. Tersangka Christoper menggunakan mobil Mitsubishi Outlander putih bernopol B 1658 PJE melintas di Jalan raya Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di dekat jalan Praja F depan Ruko f 31, kendaraan tersebut menabrak motor Mega Pro bernopol B 4492 RQ dan Honda Beat bernopol B 3060 BSM.
Setelah menabrak, kendaraan tersebut tidak berehenti, dan malah melaju kencang dan kembali menabrak dua sepeda motor dan dua mobil. Kendaraan yang ditabrak tersebut yakni, Vario dengan Nopol B 3981 SON, Supra ber Nopol B 6684 TON, Toyota Avanza Nopol B 1318 TPE, dan Pick Up Nopol B 9852 AP.
Kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dan empat orang luka luka.
Mereka yang meninggal yakni:
1: Wisnu Anggoro (32) Pegawai Swasta, pengendara Mega Pro
2. Mustopa (28) pegawai Swasta.
3. Mahyudi Herman (43) pegawai swasta.
4. Batang Oenang (49) Anggota Polri, pengendara Supra.
Luka-luka:
1. Mochamad Arifin (39) Pegawai Swasta, pengendara Honda Beat.
2. Lutfhi Abrian Wijaya (26) pegawai swasta, pengendara Vario.
3. Rifki Ananta (30) pegawai Swasta, pengendara Avanza.
4. Budiman Sitorus (39) pegawai swasta.