Polisi Bundaran HI Bantah 'Memalak' Awak Kopaja
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu, mengakui hal itu kepada wartawan, Jumat (13/2/2015).
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat polisi yang diduga menarik pungutan liar di Bundaran Hotel Indonesia (HI) tak mengakui perbuatannya saat diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya (PMJ), beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu, mengakui hal itu kepada wartawan, Jumat (13/2/2015). "Tetapi kita tidak mengejar pengakuan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata Janner kepada wartawan.
Selanjutnya, ucap Janner, Propam akan mencocokkan jam pengambilan video tersebut dengan jam dinas keempatnya. Tidak hanya itu, Propam juga akan memeriksa jadwal mereka berdasarkan shift-nya saat itu.
Setelah pemeriksaan selesai dan mereka dinyatakan bersalah, Propam selanjutnya akan menyerahkan mereka kepada Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum) untuk dilaksanakan sidang disiplin. Menurut Janner, mereka diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Pelanggaran disiplin ini sanksinya ada beberapa macam, mulai dari yang ringan sampai sanksi terberat," ungkap Janner
Sanksi pelanggaran disiplin berupa teguran tertulis, ditunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi atau ditempatkan di tempat khusus. Sanksi yang akan diberikan tergantung dari tingkat pelanggaran disiplinnya.
Kasus Pungli di Bundaran HI ini mencuat, setelah Ray Naheson Ameniel Hendrik mengupload video rekaman pungli itu ke You Tube. Dan Ray pun telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.