Polisi Tangkap Petugas Telkom Gadungan saat Curi Kabel
Dua pencuri yang mengaku-ngaku petugas PT Telkom ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Ciputat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pencuri yang mengaku-ngaku petugas PT Telkom ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Ciputat saat kedapatan mencuri gulungan kabel primer sepanjang 120 meter di Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Kabel milik PT Telkom yang dicuri tersebut senilai Rp 60 juta.
Kapolsek Ciputat, Kompol Burhannudin, mengatakan bahwa kedua berinisial JN (42), warga Lampung dan MY (43) warga asal Yogyakarta. Mereka kesehariannya adalah kuli bangunan yang menggunakan mobil pikap untuk membawa kabel hasil curian itu.
"Kedua petugas yang mengaku dari Telkom tersebut menggunakan mobil pikap bernomor polisi B 9852 CAB," kata Burhannudin saat dihubungi di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (23/2).
Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya baru dua kali. Para pelaku menggunakan peralatan untuk memotong kabel berupa rantai besi, kampak, palu, linggis, pahat, dan gergaji besi.
"Kabel primer yang dicuri diperkirakan seharga Rp 60 juta. Saat sedang beraksi kedua pelaku dipergoki oleh petugas keamanan yang mencurigai mereka. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciputat," kata dia.
Kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolsek Ciputat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasak 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ciputat bersama beberapa barang bukti yaitu mobil pikap dan alat pemotong kabel," kata dia.(Bintang Pradewo)