Ribuan Miras Palsu Diproduksi di Rumah Ini
Pemiliknya SR menjadikan rumahnya tersebut menjadi home industri minuman keras ilegal dibantu ketiga karyawanya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun menggerebek rumah yang dijadikan tempat memproduksi miras palsu di Perumahan Villa Bekasi Indah I, Blok E, No 17, RT 7/12, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2015).
Dari lokasi penggerebekan tersebut, petugas selain menyita ribuan botol miras, juga mengamankan empat orang yakni pemiliknya SR, 46 tahun dan ketiga karyawanya, WA, 40 tahun, SU, 35 tahun, dan IS, 29 tahun.
”Ribuan miras ini diproduksi di rumah itu,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zuhron, seperti dilansir laman Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Kamis pagi.
Menurut Kapolsek, pemiliknya SR menjadikan rumahnya tersebut menjadi home industri pembuatan minuman keras ilegal dengan dibantu ketiga karyawanya.
Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi keempat pelaku.
Miras palsu itu, kata Kapolsek, didistribusikan ke tempat penjualan miras di berbagai wilayah.
Dari rumah itu petugas mengamankan, satu unit mobil merk Nissan evalia, dua buah mesin press, dua kompor gas, satu kayu pengaduk, empat buah panci, satu buah alat ukur.
148 dus miras merk mension warna kuning, 21 dus miras merek mension ukuran botol kecil, 25 miras merk vodka, 26 miras merk anggur gingseng, 13 dus miras anggur gingseng, 7 dus anggur hitam, 7 ikat label miras vodka, 1 jerigen caramel, 9 jerigen alkohol, 16 ikat label miras mension house.
8 ikat label miras brandy, 16 botol essen atau perasa, 2 bungkus gula biang, 9 dus tutup botol, 4 pak segel botol, 17 karung botol anggur kosong, 125 dus botol kosong.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 204 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.