Polisi Kekurangan Alat Digitalisasi Arsip BPKB Seantero Jabodetabek
Bagian arsip elektronik seksi BPKB baru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan berdiri 2013. Tugasnya merekam arsip fisik ke elektronik.
Editor: Y Gustaman
"Kalau ada alat sebanyak itu, bisa seluruh BPKB baru yang jumlahnya 4.000 dokumen per hari, selesai diubah dalam bentuk eletronik di hari itu juga," kata Sidik kepada Wartakota, Selasa (3/3/2015) siang.
Penggunaan arsip elektronik ini juga lebih mudah. Sekarang, apabila ada kebutuhan arsip BPKB, maka mesti melakukan pesan pencarian arsip fisik ke petugas di ruang arsip. Baca: Potret 'Kuncen' Juru Arsip BPKB Seantero Jabodetabek.
Namun, dengan arsip elektronik, begitu ada kebutuhan, maka petugas tinggal mencarinya di server. Lalu mencetak dokumen tersebut. Sehingga kemungkinan dokumen terselip sulit terjadi. Sementara potensi sebuah arsip terselip terjadi untuk arsip fisik.
"Memang sudah seharusnya dibuat elektronik begitu. Sebab kalau tidak begitu, kebutuhan ruang arsip pasti makin luas," ucap Sidik.
Sekarang, Ada dua lantai penyimpanan arsip fisik. Salah satu lantainya berupa basement. Luas tiap lantai nyaris seluas lapangan sepakbola. Seluruhnya padat dengan rak yang disusun memanjang dari ujung ke ujung ruangan. Tinggi tiap rak tiga meter dan hampir menyentuh plafon. Apabila seluruhnya sudah berubah menjadi arsip eletronik, nantinya cukup ruangan kecil untuk menyimpan arsip elektronik BPKB motor dan mobil, tak perlu sebesar lapangan sepak bola seperti sekarang.
Kepala Seksi BPKB Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Komisaris Nyoman Yogi mengaku arsip elektronik BPKB masih dalam tahap persiapan.
"Sebab belum ada payung hukumnya," ucap Yogi kepada Wartakotalive.com. Makanya, sampai saat ini, arsip BPKB yang diubah ke elektronik, berkasnya masih juga disimpan di ruang penyimpanan arsip. Sebab saat ada kebutuhan, tetap arsip fisik yang dicari.
Saat ini, langkah-langkah untuk elektronisasi arsip BPKB motor dan mobil sedang dipersiapkan. Nantinya, begitu ada payung hukum soal arsip BPKB eletronik, maka semuanya bisa langsung dimulai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.