Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Ahok dan Anggota DPRD DKI Diminta Santun Berkomunikasi

"Menggunakan bahasa yang baik. Bukan bahasa preman. Jadinya dua-duanya harus mengoreksi," katanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gubernur Ahok dan Anggota DPRD DKI Diminta Santun Berkomunikasi
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) sebelum rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Rapat tersebut digelar terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. (Warta Kota/henry lopualan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta sama-sama harus berkomunikasi menggunakan bahasa santun. 

"Dalam komunikasi, sebagai pimpinan jangan gunakan bahasa seperti itu (makian). Menurut saya Pak Ahok harus kontrol diri juga," kata Irman kepada wartawan usai Diskusi Bincang Senayan 2015 di Senayan City, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, sebagai pemimpin wajib menguasai diri, dan juga menggunakan bahasa yang terkontrol. "Menggunakan bahasa yang baik. Bukan bahasa preman. Jadinya dua-duanya harus mengoreksi," katanya.

Ia berharap hubungan renggang antara Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta tidak sampai menganggu pelayanan terhadap warga Jakarta. Sebab, sampai saat ini APBD DKI Jakarta 2015 belum cair karena kisruh tak kunjung selesai.

"Menurut saya, kalau Ahok mensinyalemenkan ada dana siluman dan melaporkannya, itu sudah benar. Itu jalan terus. Tapi tentu tidak perlu merugikan rakyat," sambung Irman.

Ketika mentok, Ahok bisa menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk pengajuan APBD 2015. Dengan catatan, pagu anggaran yang diajukan sama dengan APBD 2014.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena waktunya sudah lewat (pengajuan APBD 2015). Gubernur bisa lewat pergub untuk tetap melanjutkan APBD 2014. Pergub itu payung hukum agar APBD 2015 bisa dilaksanakan. Sehingga masalah ini tak mengganggu pelayanan masyarakat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas