Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Kedatangan kami kesini, karena kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (9/3/2015) kuasa hukum komedian Mandra menyambangi Kejagung untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Menurut kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur, permohonan penangguhan itu diajukan karena memang tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan kliennyaa tersebut.
"Kedatangan kami kesini, karena kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik," ungkap Abdullah Subur di Kejagung.
Dalam permohonan itu, Abdullah mengaku pihaknya turut pula menyertakan surat jaminan bahwa Direktur PT Viandra Production itu tak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Abdullah juga menegaskan dalam kasus ini, kliennya hanyalah korban. Dan Mandra hanya memberikan sejumlah film-film stok lama yang diproduksinya lalu diberikan ke tersangka Iwan Chermawan yang juga Direktur PT Art Image.
"Soal teknisnya kan bang Mandra tidk tahu, bagaimana sistem pengadaan, syarat-syaratnya. Kami upayakan penangguhan ini karena seperti saya katakan soal penahanan sudah tidak relevan," katanya.
Seperti diketahui, setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Jumat (6/3/2015) lalu. Selain Mandra, dua tersangka lainnya juga ditahan.