Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Lalai Polsek Jagakarsa Bakal Disidang Disiplin

Petugas Piket Operator Bripka Suratman, Kepala SPKT II Aiptu Oan Dimyati dan Kepala Jaga Aiptu Suwandi akan menjalani sidang disiplin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Petugas Lalai Polsek Jagakarsa Bakal Disidang Disiplin
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Piket Operator Bripka Suratman, Kepala SPKT II Aiptu Oan Dimyati dan Kepala Jaga Aiptu Suwandi akan menjalani sidang disiplin.

Ketiga anggota Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga telah lalai bertugas sehingga menyebabkan lima tahanan kabur dari sel, Senin (9/3/2015) dini hari.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Musa Tampubolon mengatakan, sanksi ditentukan setelah mereka mengikuti sidang disiplin internal Polri.

"Mereka sudah lalai bertugas sehingga ada tahanan yang melarikan diri. Sidang disiplin internal dilaksanakan setidaknya bulan depan," ujar Musa, Jumat (13/3/2015).

Menurutnya, polisi yang berjaga akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya. Sanksi tersebut di antaranya penundaan pangkat, penundaan gaji dan mutasi.

Musa menjelaskan, dalam sidang disiplin internal, Polda Metro Jaya akan memberikan saran dan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan sanksi. Sanksi juga bisa mengenai anggota lain yang tak bertugas namun turut berperan menyebabkan lima tahanan melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Lima orang tahanan di sel Polsek Jagakarsa kabur dengan cara mengergaji teralis ventilasi sebelah utara. Para pelaku kabur lewat belakang Polsek Jagakarsa.

Kelima pelaku di antaranya M alias Me (52 tahun), RAD (17 tahun), MI (18 tahun), AM (22 tahun), dan FH (20 tahun). Setelah tiga hari kabur, polisi kembali meringkus mereka.

MI dan RAD diciduk di Tanah Baru, Depok, Senin lalu. Sementara, AM dan FH diciduk di Kampung Gentong, RT/RW 005/02, Cikadu, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2015) dini hari.

Terakhir, polisi menangkap M alias Me (52 tahun). Dia diciduk di tempat persembunyian di Desa Sri Bakti RT/RW 004/06, Pengalengan, Bandung Selatan, Jawa Barat, Rabu (11/3/2015) malam.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka pasal 223 KUHP tentang Pengrusakan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas