BNN Tangkap 1 WNI dan 3 WNA karena Bawa Sabu Hampir 50 Kilogram
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bersama tiga Warga Negara Asing (WNA) tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bersama tiga Warga Negara Asing (WNA) tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah membawa dan menyimpan puluhan kilogram narkotika jenis sabu, Jumat (13/3/2015) malam.
Penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di dua tempat yang berbeda.
"Pelaku ditangkap di depan Hotel Mercure Hayam Wuruk, sedangkan BB (barang bukti) kita temukan di apartemen Mediterania, Gajah Mada," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2015).
Slamet menjelaskan, pelaku WNI berinisial LPG dan tiga pelaku WNA berinisial KFH, YWB, dan KCY. Adapun dari pemeriksaan sementara, tiga WNA itu merupakan warga asal Hong Kong dengan paspor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Ketiganya berhasil dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa tiga kilogram sabu. Setelah ditangkap, BNN melakukan penelusuran dan kemudian menemukan puluhan kilogram sabu di apartemen Mediterania yang diduga sebagai tempat salah satu pelaku menyimpan persediaan shabu.
Total berat sabu yang didapatkan di sana sejumlah 44 kilogram. Kasus ini ditangani oleh BNN dan keempat pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Andri Donnal Putera)