Margarito: Tak Ada Landasan Hukumnya Tim Angket Panggil Istri Ahok
Menurut Margarito tim angket tidak memiliki landasan hukum memanggil istri Ahok, kecuali kata tim angket menyoalkan pengelolaan perusahaa milik BUMD
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margartio Kamis tak habis pikir dengan tindakan tim angket DPRD Jakarta terhadap Istri Gubernur DKI Jakarta, Veronica Tan. Sebab menurut dia, pemanggilan tersebut tak berdasar.
"Sulit dapat logika hukumnya. Fokus hak angket itu kan APBD. Kenapa tiba-tiba CSR? Itu tidak ada kaitannya dengan hak angket DPRD DKI Jakarta," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Menurut Margarito tim angket tidak memiliki landasan hukum memanggil Istri Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama itu. Kecuali kata Margarito, tim angket DPRD Jakarta menyoalkan pengelolaan perusahaan milik daerah atau BUMD.
"Jadi kalau fokus penyeldikan tim angket ke pengelolaan uang daerah bisa. Tapi tim angket yang sekarang tidak. Tidak ada kaiatannya istri Ahok dengan penysuanan APBD. Kalau CSR itu kan realisasi keuangan daerah, ini pembahasan angket DPR baru tahap design anggaran soal belanja dan biaya, bukan realisasi," ujarnya.
Karena itu, terang dia, Istri Ahok berhak menolak datang. Margartio justru menyarankan Veronica menyiapkan alasan logis secara hukum untuk menolak pemanggilan tim angket itu.
"Istri Ahok tolak saja pemanggilan itu. Beri keterangan hukum yang logis. Soalnya tidak ada kaitannya dengan dirinya," kata Margarito.