Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minimarket Masih Berani Jual Miras, Izin Usaha Bakal Dicabut

Pemprov DKI Jakarta mengimbau minimarket dan convenience store tak menambah stok minuman beralkohol golongan A.

Editor: Sanusi
zoom-in Minimarket Masih Berani Jual Miras, Izin Usaha Bakal Dicabut
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Tim gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bandung melakukan razia minuman keras di salah satu toko minuman beralkohol di Jalan Mohammad Ramdan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2014). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pesta miras pada perayaan malam tahun baru yang kerap mengakibatkan korban jiwa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau minimarket dan convenience store tak menambah stok minuman beralkohol golongan A.

Hal ini berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Joko Kundaryo menjelaskan, di dalam peraturan itu, minimarket diminta untuk tidak mengosongkan rak dari minuman keras golongan A hingga 16 April 2015.

"Peralihan sampai 16 April untuk barang yang sudah dibeli, (minimarket) enggak boleh nambah (stok miras). Sanksi terberatnya, kami bisa kasih rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya," kata Joko, Sabtu (14/3/2015).

Joko mengaku telah berkoordinasi dengan para pengusaha minimarket untuk mengikuti aturan tersebut. Jika masih ada minimarket yang tidak tertib, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Biro Perekonomian akan menerbitkan pencabutan izin operasi usaha.

Dari 2.148 gerai yang terdaftar di Jakarta, kata Joko, sebanyak 50 persen gerai di antaranya menjual minuman beralkohol. Di sisi lain, menurut dia, penjualan minuman beralkohol hanya menyumbang sebanyak 5 persen ke dalam omzet minimarket.

Sehingga ia menilai banyak minimarket yang mendukung kebijakan Mendag Rahmat Gobel tersebut. "Mereka siap untuk ikuti aturan," kata Joko.

Berita Rekomendasi

Adapun minuman beralkohol tipe A adalah minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah, seperti bir. Dalam aturan itu, penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas