Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Sepeda Motor Tak Boleh Masuk MH Thamrin Harus Dievaluasi

Kebijakan larangan motor tak boleh masuk Jalan MH Thamrin dinilai tak efektif dan harus segera dievaluasi dalam waktu dekat.

Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Sepeda Motor Tak Boleh Masuk MH Thamrin Harus Dievaluasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan roda empat nekat melintasi jalur TransJakarta di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015). Wacana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang hendak mengizinkan kendaraan pribadi masuk ke jalur transjakarta (busway) mendapat penolakan dari DPRD DKI Jakarta. Ahok pun diminta tidak meneruskan rencanyanya itu. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan larangan motor tak boleh masuk Jalan MH Thamrin dinilai tak efektif dan harus segera dievaluasi dalam waktu dekat.

Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga mengungkapkan hal itu ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (17/3/2015).

Menurut Andi, pelarangan itu tak terbukti efektif apabila tujuannya membuat jalan tak macet. "Tak ada perubahan, dan kemacetan tetap terjadi kok di Jalan MH Thamrin," ucap Andi.

Bahkan imbasnya jumlah pemotor yang ditilang di Jalan MH Thamrin justru makin banyak. Dari data Ditlantas, selama tiga bulan ini 1.433 pemotor yang nyelonong ke Jalan MH Thamrin ditilang polisi.

"Harus ada evaluasi terkait kebijakan ini," kata Andi. Bahkan, Andi mengaku lebih setuju bila motor diberi lajur khusus ketimbang tak boleh masuk sama sekali ke jalan protokol itu.

Andi mengatakan, sebaiknya ambil saja dua meter dari jalan untuk dikhususkan motor. Tapi harus diberi batas permanen, sehingga tak ada motor yang keluar dari lajurnya. "Pasti lebih tertib begitu," kata Andi.(ote)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas