Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kasus UPS Dilimpahkan ke Mabes Polri

"Alasannya, menjaga keharmonisan di antara FKPD," kata Martinus.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Kasus UPS Dilimpahkan ke Mabes Polri
Kompas.com/Unoviana
Martinus Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan dilimpahkannya berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke Mabes Polri untuk menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dari subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/3/2015).

"Alasannya, menjaga keharmonisan di antara FKPD. Ini dikarenakan pemeriksaan melibatkan staf pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan legislatif (DPRD DKI Jakarta,-red). Di jaga keharmoniasan antar keduanya. Juga menjaga hubungan dengan Polda Metro Jaya," tutur Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3/2015).

Gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang dilakukan pada Senin (16/3/2015) lalu, juga memutuskan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Hasil gelar perkara pada Senin kemarin itu memutuskan kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Martinus.

Martinus menambahkan pelimpahan kasus UPS ini sudah sesuai prosedur surat menyurat, atensi dari supervisi Mabes Polri atas kasus tersbeut. Termasuk kendala apa saja. Sehingga diputuskan dilimpahkan.

Dia membantah penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tidak mampu menangani kasus tersebut sehingga adanya pelimpahan.

BERITA REKOMENDASI

"Justru Mabes Polri mengapresiasi kinerja tipikor Polda yang baik. Sebanyak 87 saksi yang sudah dipanggil baru 73 saksi yang diperiksa sampai dilimpahkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas