Kemendagri Ingatkan Ahok Tak Gunakan Pergub untuk Anggaran Tahun Selanjutnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diingatkan tak sesumbar menginginkan APBD selanjutnya kembali menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak sesumbar menginginkan APBD selanjutnya kembali menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pak Gubernur kemarin bilang kalau (APBD DKI Jakarta 2015) ini pergub, maka 2016 pergub dan selanjutnya pergub. Saya bilang 'No'. Jujur saya bilang," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Pria yang akrab disapa Donny menginginkan proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif terkait anggaran berjalan baik. Dikeluarkannya pergub bukan kehendak gubernur, melainkan perintah undang-undang bila eksekutif dan legislatif tak sepakat.
"Pergub 2016 bergantung pada seberapa besar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Perencanaan Plafon Anggaran Sementara)-nya," tambah Donny.
Ahok seolah menginginkan APBD disahkan melalui Pergub. Bahkan di tengah perseteruannya dengan DPRD DKI Jakarta, Ahok melontarkan tidak khawatir dewan dendam sehingga setiap pada akhirnya RAPBD DKI tak disepakati.
"Pertanyaannya bagaimana kalau (DPRD) dendam kesumat sampai 2016 atau 2017? Ya sama. Kalau 2016 tidak disahkan (APBD), keluarkann pergub (Peraturan Gubernur) lagi. Tahun 2017 juga sama. Sampai dia menjatuhkan saya," ungkapnya.