Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Dapat Melintasi Jalan MH Thamrin Saat Tengah Malam

Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin tidak lagi diberlakukan 24 jam

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Dapat Melintasi Jalan MH Thamrin Saat Tengah Malam
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI :Sepeda motor nekat melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015). Meskipun sudah diterapkan larangan sepeda motor melintasi jalan tersebut, masih ada sebagian pengendara motor yang nekat melintasinya. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak lagi diberlakukan 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran dengan memberlakukan layanan tersebut hanya dari pukul 06.00-23.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Pergub tersebut merevisi batas jam pelarangan sepeda motor.

"Pelarangan sepeda motor semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya, tetapi dengan adanya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 ini restriksi waktunya diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi Minggu (5/4/2015).

Artinya selepas dari jam restriksi tersebut, sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat tanpa ditilang. Namun, selebihnya, polisi yang berjaga di kawasan tersebut akan menilang pengedara yang nekat. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2015) ini.

Aturan ini akan menggantikan aturan lama yang sudah diberlakukan kurang lebih 3,5 bulan belakangan. Diketahui, pelarangan sepeda motor di dua jalan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Desember 2014 lalu. Namun, saat itu pelanggar hanya ditegur dan diberi peringatan. Pasalnya, aturan tersebut baru memasuki masa uji coba.

Pada 17 Januari 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar larangan sepeda motor. Hukuman sanksi karena melanggar rambu adalah denda maksimal Rp 500.000.

Larangan sepeda motor bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor di kawasan tertentu. Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyono mengatakan, setelah tiga bulan diberlakukan, larangan tersebut berhasil menekan angka kemacetan sebanyak 30 persen. ( Unoviana Kartika)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas