Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Ini, Alex Usman Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi UPS

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS), bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Pekan Ini, Alex Usman Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi UPS
ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua tersangka kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS), bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pertama kali pada pekan ini.

Kedua tersangka itu adalah Alex Usman, kini menjabat Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan. Dan Zaenal Soleman yang kini menjabat Kadispora DKI Jakarta.

"Pekan ini keduanya akan diperiksa," ucap Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (6/4/2015).

Namun, soal kemungkinan penahanan, Rikwanto tak tahu hal itu. Menurut dua, soal penahanan sepenuhnya ada pada kewenangan dan pertimbangan penyidik.

Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2015. Kasus UPS ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Setelah diambil alih dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alex dan Zaenal ditetapkan tersangka setelah polisi mendapat bukti-bukti kuat bahwa keduanya terlibat dan rekayasa 27 tender pengadaan UPS dari seluruhnya yang berjumlah 49 paket proyek atau 49 kali lelang tender.

Berita Rekomendasi

Sekedar diketahui, UPS adalah alat catu daya yang pengadaannya berdasarkan APBD Perubahan tahun 2014. Ada 49 sekolah menengah negeri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang mendapatkan UPS.

Saat itu, alex dan Zaenal bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat.

Sebab pada 2014 lalu Alex masih menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal masih jadi Kasudin Dikmen Jakarta Pusat.

Polisi sendiri sudah mulai menyelidikan kasus ini sejak 28 Januari 2015. Awalnya Polda Metro Jaya yang menanganinya.

Lalu pada 6 Maret 2015 kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Tapi kemudian pada pertengahan. Maret 2015 Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Saat itu sudah diperiksa 77 saksi oleh Polda Metro Jaya tapi sama sekali belum menetapkan tersangka. Begitu diambil alih Mabes Polri, barulah ditetapkan dua tersangka ini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas