Ahok Protes Kemendagri Gunakan Pagu Belanja Rp 63 Triliun untuk APBD DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes Kementerian Dalam Negeri karena menggunakan pagu anggaran APBD DKI Rp 63 triliun.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes Kementerian Dalam Negeri karena menggunakan pagu anggaran APBD DKI Rp 63 triliun bukan Rp 72,9 trilun.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menilai Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar salah menafsirkan undang-undang terkait penggunaan pagu anggaran APBD DKI Rp 72,9 Trilun menjadi pagu belanja Rp 63 miliar.
"Saya protes Pak Dirjen. Kalau anda menafsirkan pagu anggaran Rp 72 triliun anda bilang pagu belanja Rp 63 triliun berarti sebelum tanda tangan menteri sudah silpa Rp 9 triliun," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (10/2/2015).
Ahok menambahkan, sebelum anggaran disahkan, DKI sudah memiliki silpa Rp 9 triliun bila menggunakan pagu belanja. Bila tidak terpakai anggaran untuk belanja pun, anggaran bisa dialihkan untuk suntikan dana BUMD DKI seperti Bank DKI.
"Kalau tidak boleh berarti Mendagri mensilpakan DKI nanti bilangnya apa, padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja tahun ini ada silpa tidak? Tidak usah kerja langsung ada silpa karena apa? Karena penerimaan pajak yang lebih tinggi. Masih silpa, silpa dari kelebihan kalau ini harus diterima," ungkapnya.
Bila disilpakan dengan total anggaran Rp 63 triliun, kata Ahok, Kemendagri sudah keterlaluan. Dalam Pasal 314 terkait pembatalan Perda Provinsi tentang APBD digunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
"Ini ada Undang-undang Pemda Nomor 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8 disebutkan pagu APBD tahun sebelumnya," ucapnya.
Dikatakan Ahok, jelas dalam undang-undang bila yang digunakan pagu anggaran bukan pagu belanja. "Jelas sekali. Kalau sampai ditafsirkan begitu kok bodoh sekali Kemendagri ada uang Rp 9 triliun dibiarkan menganggur," ucapnya.