AJI Jakarta Ingatkan, Kasus Pemberitaan Radar Bekasi Adalah Ranah Dewan Pers, Bukan Polisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan, kasus pemberitaan Radar Bekasi adalah ranah Dewan Pers, bukan polisi.
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi Kota untuk segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara seorang politikus lokal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Radar Bekasi ke Dewan Pers.
Selain itu, AJI Jakarta meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan tersebut.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan terlapor telah melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah.
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan.
Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
Bertentangan Dengan UU Pers
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan, bertentangan dengan UU Pers.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menegaskan, kepolisian juga tidak bisa sewenang-wenang selesaikan sengketa pemberitaan yang jelas-jelas bukan ranah institusi Bayangkara mengurusnya.
"Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca," tegas Ahmad Nurhasim.
Dasar hukumnya, kata Nurhasim, adalah pasal 5 UU Pers yang mewajibkan media yang bersangkutan memuat hak jawab tersebut secara proporsional.
Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan.
Nurhasim menuturkan, selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota harus memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers.
Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
Karena itu, berkaitan kasus laporan pencemaran nama baik terhadap jurnalis Radar Bekasi, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota agar segera menyerahkan pengaduan sengketa pemberitaan Radar Bekasi ke Dewan Pers.
Hal itu telah sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Polri dan Dewan Pers dalam menangani setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa pemberitaan, termasuk sengketa pemberitaan Radar Bekasi.
2. Mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik.