BNN Tak Kuasa Berangus Situs Penjual Brownies Isi Ganja
Adapun situs itu menjual barang-barang aksesoris mulai dari kaos, sandal, papir, bong dan lain-lain.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selain memiliki toko di Blok M Plaza, para penjual brownies isi ganja yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu diketahui memiliki toko online yang beralamat di www.tokohemp.com.
Saat ditelusuri, situs tersebut masih bisa diakses. Adapun situs itu menjual barang-barang aksesoris mulai dari kaos, sandal, papir, bong dan lain-lain.
Padahal sebelumnya BNN berkeinginan menutup situs tersebut. Sayangnya BNN tidak memiliki kuasa untuk menutup toko online itu mengingat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menutup situs tersebut tapi BNN akan membuat surat permohonan dari pemberitaan yang meluas ini kepada Kominfo yang memiliki kewenangan," kata Irjen Dedi Fauzi, Deputi Pemberantasan BNN, Selasa (14/4/2015).
Dedi menambahkan untuk toko fisik yang ada di Blok M Plaza, para pelaku juga menjual berbagai aksesoris seperti yang mereka tunjukkan di toko online. Bahkan diketahui aksesoris yang dijual terbuat dari bahan ganja yang selama ini mereka gunakan untuk membuat brownies dan coklat.
"Yang bersangkutan membuka toko aksesoris, aksesorisnya itu berbentuk narkotika, pipa bong, kaos oblong jarum suntik dan lain-lain. Bahkan sandal yang djual ternyata dibuat dari serat ganja," tuturnya.
Untuk itu petugas masih akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait penemuan modus baru kali ini. Bukan tidak mungkin ada bentuk-bentuk lain dari ganja yang mereka olah selama ini.
"Untuk sementara, yang baru bisa diungkap adalah ini ditambah mungkin bentuk-bentuk yang lain selain kue. Artinya sudah ada penyelidikan dan sedang berjalan," ucapnya.
Sekadar informasi, BNN menangkap OJ (21), AH (21), IR (38), YG (23) dan HA (37) di Blok M Plaza pada Jumat (10/4). IR dan kawan-kawan menjalankan bisnis kue brownis dan cokelat yang berisikan ganja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Junianto Hamonangan)