'Katanya Cuma Digeser, Tapi Kok Dagangannya Diangkut?'
Penertiban tidak mendapat perlawanan dari para PKL yang sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Puluhan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pengadilan, Kota Bogor ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Selasa (14/4/2015).
Penertiban tidak mendapat perlawanan dari para PKL yang sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut. Namun, penertiban tersebut mengundang protes dari sejumlah pedagang.
"Bilangnya cuma digeser doang, tapi kenapa lapak saya diangkut," ujar Ny Yusni Silaen (45) salah satu PKL di Jalan Pengadilan.
Sambil menangis Yusni, mengaku sedih lokasi jualannya ditertibkan. Apalagi selama ini dia menggantungkan hidupnya dari berjualan kopi dan rokok."Orang kelurahan bilangnya cuma digeser aja, tapi sekarang, tempat jualan saya diangkut," katanya.
Kepala Bidang Dalops Satpol PP, Agustiansyah mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan agar pedagang membongkar sendiri lapaknya.
"Pemberitahuan sudah dilayangkan lewat petugas Kecamatan dan Kelurahan. Tapi, ternyata sampai sekarang, mereka tidak juga membongkar lapaknya, makanya dengan terpaksa kita bongkar," katanya kepada wartawan disela-sela penertiban.
Agus menjelaskan, jumlah PKL di sepanjang Jalan Pengadilan, Kota Bogor sekitar 87 lapak dan gerobak. Seluruh lapak dan gerobak katanya dibawa ke Kantor Satpol PP, Jalan Pajajaran, Kota Bogor untuk diamankan.
Pantauan Wartakotalive, saat ini proses penertiban yang dilakukan oleh sekitar 30 petugas Satpol PP masih berlangsung. Sejumlah PKL yang belum sempat membereskan barang dagangnnya terlihat bersusah payah mengamankan barang dagangannya.
"Sebelum diangkut sama Pol PP, saya amankan dulu," kata Ade pedagang minuman dingin yang berjualan di depan kantor Pengadilan Negeri Bogor.