Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tidak melakukan 'manuver' dengan mengeluarkan opini-opini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Mendagri: Ahok Harus Realistis, Jangan Bermanuver Opini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendagri-jumpa-pers-pilkada-serentak_20150204_144757.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tidak melakukan 'manuver' dengan mengeluarkan opini-opini.
Pernyataan keras disampaikan Tjahjo menanggapi sikap Ahok yang kesal lantaran anggaran DKI 2015 dipangkas Kemendagri.
"Gubernur DKI Ahok harus realistis, jangan hanya bermanuver opini," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Politikus PDIP itu menyebutkan, tim Kemendagri yang dipimpin Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) telah bekerja profesional. Menurut dia tak ada salah penafsiran seperti yang disebut Ahok terkait pemangkasan anggaran DKI 2015.
"Tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut," kata Tjahjo.
Menurutnya, Ahok harus memahami adanya perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Dimana diketahui di tahun anggaran 2015 ini, DKI menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD-Perubahan 2014.
"Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya?" Katanya.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, berpegang pada norma dan taat aturan dan juga prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Semua itu, dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri.
"Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggung jawab. Juga agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki dan pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama," kata Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengingatkan Ahok, anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bisa sama dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2014. Ahok harusnya memahami Pagu anggaran APBD-P 2014 dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi," katanya.
Dibeberkan Tjahjo, penjumlahan anggaran DKI 2015 adalah: Anggaran Belanja Rp 63,65T (APBD-Perubahan 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed. Contoh: proyek transportasi, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta, sebesar Rp 5,636 triliun.
"Sehingga anggaran berjumlah Rp 69,286 triliun. Jadi tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang 4 bulan, dan daya serap DKI tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun," kata Tjahjo.
Dengan adanya penambahan Rp 5,6 triliun untuk transportasi, kata Tjahjo, menunjukkan kalau Kemendagri 'commit' mendukung pembangunan di DKI. Lagipula, ujar dia, angka anggaran sebesar Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan Ahok di anggaran belanja 2015.
Diberitakan sebelumnya, Ahok diketahui kesal dengan keputusan Kemendagri memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014.
Dia bahkan merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. "Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan," kata Ahok, Senin (13/4).
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny)," ujar Ahok.
Namun Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan penetapan APBD DKI sebesar Rp 69,28 triliun mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
Untuk memahami pagu anggaran 2015, ujar dia, tidak hanya dilihat dari total saja. Tapi juga dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan. Dari ketiga elemen itu, total anggaran DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.