Prio Santoso Tak Tahu Apakah Empi Sudah Tewas Saat Ia Tinggalkan
Ada sebuah alibi yang bisa membuat hukumannya jadi ringan. Bahkan bisa meloloskan Prio dari tindak pidana pembunuhan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Prio Santoso (24) sudah tertangkap polisi. Dia diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman terberatnya 15 tahun penjara. Tapi ada sebuah alibi yang bisa membuat hukumannya jadi ringan. Bahkan bisa meloloskan Prio dari tindak pidana pembunuhan.
Prio adalah pembunuh Deudeuh Alfi Sharin (26) alias Empi. Polisi menyebut Prio membunuh korban dengan cara mencekiknya. Empi dibunuh di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15 C, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) pukul 20.00 malam.
Alibi itu, yakni adanya jeda begitu panjang antara saat pelaku mencekik korban dengan waktu kematian korban yang diperkirakan dokter forensik saat mengotopsi jenazah Empi.
Prio mencekik korban pukul 20.00, Jumat (10/4/2015) malam. Sedangkan dokter forensik menyebut Empi meninggal 10 jam sebelum jenazah ditemukan. Padahal jenazah Empi baru ditemukan dalam keadaan tewas pada pukul 19.00 di hari Sabtu (11/4/2015) malam.
Artinya ada selisih waktu 13 jam antara waktu pencekikan yang diduga membuat korban tewas dengan waktu kematian korban yang ditentukan dokter forensik. Berarti ada kemungkinan Empi masih hidup saat ditinggal kabur Prio.
Prio mengaku bahwa tak tahu apakah korban sudah meninggal saat ia kabur.
"Saya tak tahu dia sudah meninggal atau belum," ucap Prio kepada Warta Kota, Rabu (15/4/2015) di Mapolda Metro Jaya.
Dia sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dan tengah meladeni beberapa wawancara dengan televisi swasta.
Prio mengatakan, dia hanya mencekik Empi sampai korban tak sadarkan diri. Selanjutnya Ia meletakkan kabel roll di atas leher Empi.
"Saya tak melilitkannya, hanya menaruhnya saja," kata Prio.
Selanjutnya Prio juga menyumpal mulut korban dengan kaus kaki. Tapi tak menutup hidungnya. Setelah itu dia kabur.