Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pungli di Bogor, Perizinan Via Online Diluncurkan

Sistem baru ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan pengurusan perizinan di Kota Bogor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cegah Pungli di Bogor, Perizinan Via Online Diluncurkan
Tribun Bali/Robison Gamar
Wali Kota Bogor Bima Arya 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor meluncurkan pendaftaran perizinan secara online, Kamis (30/4/2015). Dengan sistem baru ini, pemohon perizinan pun bisa mengecek dan menelusuri berkas perizinannya secara online dan mencegah pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam sambutannya mengatakan, sistem baru ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan pengurusan perizinan di Kota Bogor. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah dalam mengurus perizinan.

"Aturan tersebut nantinya mendorong agar pelayanan perizinan mulai menggunakan sistem elektronik sehingga lebih transparan dan mudah diakses oleh pemohon," kata Bima.

Penggunaan teknologi informasi kata Bima, juga sekaligus mendorong reformasi birokarasi. Sebab sistem online mengurangi tatap muka dan transaksi antara pemohon dengan petugas perizinan.

"Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank. Berapa yang harus dibayar jelas, di mana bayarnya, juga sudah jelas di bank. Dengan demikian, proses-proses di belakang layar yang sering terjadi bisa dihilangkan," katanya.

Ke depan BPPT-PM juga akan melengkapi fasilitas perizinan dengan menggunakan SMS gateway dimana pemohon langsung mendapatkan informasi melalui pesan singkat jika berkas mereka sudah selesai atau ada kekurangan.

"Sekarang sedang dipersiapkan, tahun ini pasti terealisasikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kepala BPPT-PM Denny Mulyadi menjelaskan, sistem baru ini memudahkan masyarakat maupun investor dalam memperoleh perizinan. Apalagi mereka bisa mengecek perkembangan proses perizinan mereka melalui sistem tracking yang dibangun BPPT-PM.

"Jadi bisa dicek hanya dengan mengetik nama atau nomor pendaftarannya. Prosesnya sampai mana, apakah ada masalah atau tidak. Jadi semua jelas dan terukur. Tidak ada lagi main-main di belakang," katanya.

Perbaikan layanan ini juga sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan, terutama IMB yang selama ini banyak diremehkan oleh masyarakat.

Berdasarkan catatan, BPPT-PM tahun 2014 ada 8.700 izin yang dikeluarkan. Dari jumlah itu, IMB mendominasi, disusul SIUP, TDP, Izin gangguan, dan penyelenggaraan reklame.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas