Divonis 17 Tahun, Pembunuh Sri Wahyuni Mengamuk
Jean Alter Huliselan alias JAH (31) sempat meluapkan emosinya ke wartawan walau hanya sesaat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jean Alter Huliselan alias JAH (31) sempat meluapkan emosinya ke wartawan walau hanya sesaat. Emosi JAH membuncah seusai proses sidang putusan dirinya berakhir.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Jean, Senin (4/5/2015) siang. Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama 20 tahun. Pihak Jean sendiri maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerima putusan hakim tersebut.
Kemarahan Jean dengan hasil vonis sudah terlihat saat Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang mengetuk palu tanda sidang berakhir. Jean langsung melengos menuju ruang tahanan tanpa bersalaman dengan majelis hakim maupun jaksa.
Di ruang tahanan, Jean yang tengah berbincang dengan kuasa hukumnya meradang saat melihat kamera awak media. Ia pun melemparkan rompi merahnya ke arah awak media sambil mengusir.
"Tidak usah foto-foto kalian! Pergi sana," kata Jean sebelum ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Bertha Natalia.
Menurut Bertha, Jean emosi dengan hasil vonis dirinya. "Kami dan Jean memang sudah menerima vonis yang dijatuhkan. Tapi Jean sepertinya masih emosi," kata Bertha.
Bertha sendiri mengaku cukup puas dengan putusan hakim. "Dari awal memang Jean sudah mengaku bersalah, dan hakim menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan vonis tadi. Yang penting tidak kena hukuman maksimal," kata Bertha.
Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 lalu atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).
Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua. (Banu Adikara)