Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jaksel Dinilai Lamban Tangani Kasus Mucikari RA

Penyidik dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum juga memanggil saksi lainnya untuk kasus prostitusi artis yang melibatkan RA.

Editor: Sanusi
zoom-in Polres Jaksel Dinilai Lamban Tangani Kasus Mucikari RA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum juga memanggil saksi lainnya untuk kasus prostitusi artis yang melibatkan RA. Sejauh ini saksi yang diperiksa barulah artis AA yang diciduk bersama tertangkapnya RA di sebuah hotel mewah pada Jumat (8/5/2015) malam lalu.

Praktisi hukum AH Bimo Suryono menilai, kasus prostitusi bukanlah kasus yang mudah dibuktikan. Sebab, pelakunya sangat mudah berkilah bahwa hubungan yang dijalin adalah berdasarkan rasa suka sama suka. “Dua belah pihak (pekerja seks dan pelangannya) akan berlomba-lomba untuk menyangkal. Kalau sudah mentok, mereka akan berdalih hubungan mereka adalah suka sama suka,” kata dia, Kamis (14/5/2015) di Jakarta.

Karena itu, ia pun menganggap penyidik sedang mendalami kasus ini secara hati-hati. Karena itu, penyidik terkesan lamban dalam menguak kasus ini. Apalagi, secara hukum, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk kasus prostitusi. Satu-satunya pihak yang bisa dijerat hukum adalah si pihak perantara yakni mucikari.

“Kalaupun ada pemeriksaan saksi yang berasal dari PSK dan pelanggannya, penyidik juga perlu hati-hati untuk menguji kebenarkan jawaban saksi,” ujar kandidat Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri ini.

Kendati demikian, ia tetap berharap polisi serius dalam mengungkap kasus ini. Sebab, meskipun sudah ada sejak dulu, tetapi prostitusi adalah hal yang perlu diatur supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebelumnya Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, penyidik belum akan memanggil saksi-saksi untuk kasus RA. Penyelidikan, kata dia, masih difokuskan kepada pemeriksaan RA.

Namun, ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi-saksi yang berasal dari wanita yang dibina RA dan pelanggannya. Hal tersebut untuk mengungkap jaringan prostitusi, khususnya di kalangan high class.(Unoviana Kartika)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas