Suami-Istri Penelantar Anak Terancam Dua Tindak Pidana
Tindak pidana pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan yang kedua soal penelantaran anak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) terancam dua tindak pidana sekaligus.
Tindak pidana pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan yang kedua soal penelantaran anak.
UT dan NS diduga menyalahgunakan narkotika setelah aparat kepolisian menemukan satu paket shabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).
Penemuan satu paket shabu tersebut semakin dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif. Sementara, kedua orang tersebut mengakui menyalahgunakan narkotika.
Sedangkan untuk kasus penelantaran anak pihak kepolisian menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan dari RS Cipto Mangunkusumo dan RS Polri Kramat Jati untuk meningkatkan status Pasutri itu menjadi tersangka.
"Kami berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab itu merupakan alat bukti juga," tutur Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh, saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).
Dia menjelaskan, untuk kasus penelantaran anak, pihaknya sudah kehabisan waktu penahanan.
Sebab hanya diperbolehkan menahan selama 1X24 jam. Penahanan boleh berlanjut apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Itu kasus berbeda," ujar Mumuh.