Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri Penelantar Anak Terancam Dua Tindak Pidana

Tindak pidana pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan yang kedua soal penelantaran anak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Penelantar Anak Terancam Dua Tindak Pidana
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan. (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) terancam dua tindak pidana sekaligus.

Tindak pidana pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan yang kedua soal penelantaran anak.

UT dan NS diduga menyalahgunakan narkotika setelah aparat kepolisian menemukan satu paket shabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).

Penemuan satu paket shabu tersebut semakin dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif. Sementara, kedua orang tersebut mengakui menyalahgunakan narkotika.

Sedangkan untuk kasus penelantaran anak pihak kepolisian menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan dari RS Cipto Mangunkusumo dan RS Polri Kramat Jati untuk meningkatkan status Pasutri itu menjadi tersangka.

"Kami berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab itu merupakan alat bukti juga," tutur Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh, saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).

Dia menjelaskan, untuk kasus penelantaran anak, pihaknya sudah kehabisan waktu penahanan.

Berita Rekomendasi

Sebab hanya diperbolehkan menahan selama 1X24 jam. Penahanan boleh berlanjut apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Itu kasus berbeda," ujar Mumuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas