Anak yang Ditelantarkan Orang Tuanya Akan Diserahkan kepada Keluarga Besar
Sekretaris KPAI, Erlinda, mengatakan peralihan hak asuh segera ditetapkan setelah proses assesment atau penilaian selesai.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima anak korban penelantaran orang tua akan diserahkan perawatannya kepada pihak keluarga besar.
Sekretaris KPAI, Erlinda, mengatakan peralihan hak asuh segera ditetapkan setelah proses assesment atau penilaian selesai.
"Assesment sudah dilakukan 30-40 persen," ujar Erlinda ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2015).
Sementara itu, pengacara pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), Handika Honggowoso, mengatakan pihak keluarga besar mampu merawat kelima anak tersebut.
"Mas Utomo keluarga yang kaya. Bapak dan ibu orang terhormat. Adiknya bagus dalam karier," tuturnya.
Berita Rekomendasi