Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pengemudi Outlander Maut

Sidang lanjutan kasus tabrakan Mitsubishi Outlander maut yang beragendakan putusan sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Sanusi
zoom-in Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pengemudi Outlander Maut
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015). Dalam kejadian tersebut sebuah mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B1658PJE menabrak tujuh sepeda motor dan sebuah mobil Avanza sehingga mengakibatkan empat orang tewas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tabrakan Mitsubishi Outlander maut yang beragendakan putusan sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/5) pagi.

Dalam sidang itu, Hakim ketua Made Sutisna pun menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Christopher Daniel Sjarief.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30, dihadiri oleh terdakwa Christopher Daniel Sjarief yang didampingi kuasa hukumnya.

Made memutuskan untuk sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan di PN Jaksel, karena eksepsi yang diajukan Christopher ditolak.

"Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," kata hakim saat bacakan putusan sela di PN Jaksel, Senin, 25 Mei 2015

Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa eksepsi yang diajukan oleh Christopher ini tidak jelas. Tidak hanya itu, untuk pembuktian keberatannya maka pemeriksaan pokok perkara harus dilaksanakan.

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenaik kejadiannya," papar Made.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, kata dia, mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas oleh kuasa hukum Christopher. Pasalnya, eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam pokok perkara.

"Dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," ucapnya.

Atas hal tersebut pun Made memerintahkan jaksa penuntut umum agar pihaknya menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," paparnya.

Sidang kasus kecelakaan maut di Pondok Indah ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei mendatang. Aksi bungkam Christopher pun berlanjut hingga usai persidangan.

Keluar ruang persidangan, Christoper yang memakai topi berwarna biru yang dipakainya hingga menutupi sebagian wajahnya dan dia yang didampingi oleh pengacaranya langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa.

Christopher yang saat ini berstatus tahanan kota sebenarnya telah menjaga jarak dengan keramaian sejak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi. Bahkan Christopher sengaja membisu saat wartawan menanyakan sejumlah pertanyaan padanya.

Pada dua persidangan sebelumnya, gelagat dingin juga selalu dimunculkan Christopher. Pemuda 25 tahun itu selalu menghindari wartawan saat berada di pengadilan. Bahkan, persidangannya sendiri nyaris tertutup dan berlangsung singkat.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas