Seorang Ibu Tega Jual Anak Tiri untuk Jadi PSK di Depok
Wanita paruh baya ini tega menjual anak tirinya NF (17) kepada seorang mucikari untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Entah setan apa yang merasuki O (40). Wanita paruh baya ini tega menjual anak tirinya NF (17) kepada seorang mucikari untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
NF (17) diamankan dari rumah milik waria, Mursalih (39) alias Sherli, di Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Senin (25/5/2015) malam. Sementara O berhasil dibekuk polisi di kawasan Citayam, Rabu (27/5/2015) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, menyebutkan dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di Depok ini, pihaknya kini telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Mursalih alias Sherli sang mucikari sekaligus pemilik rumah prostitusi serta O, ibu tiri dari NF, PSK ABG yang diamankan dari rumah tersebut Senin malam.
"Sementara NF, perempuan dibawah umur yang dijual ibu tirinya, merupakan korban dalam kasus ini," kata Teguh.
Menurut Teguh, dalam kasus ini O menawarkan anak tirinya NF ke Sherli untuk dicarikan pria hidung belang. "Lalu korban dikenalkan ke beberapa laki-laki untuk melayani secara seksual," kata Teguh.
Menurut Teguh, kedua pelaku dikenakan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Seperti diketahui, Senin hampir tengah malam Polresta Depok menggerebek rumah prostitusi milik waria Sherli di Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok.
Dari rumah itu, polisi mengamankan empat perempuan dan satu waria. Salah satu PSK yang diamankan, diketahui masih di bawah umur yakni NF.
Dari pemeriksaan semuanya Sherli, waria mucikari ditetapkan tersangka sementara lainnya menjadi saksi dan korban. (Budi Sam Law Malau)