Kuasa Hukum Krisna Mukti Laporkan Istrinya Devi Nurmayanti ke Polda
Pihak kuasa hukum Krisna Mukti melaporkan Devi Nurmayanti, selaku istri dari Krisna Mukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak kuasa hukum Krisna Mukti melaporkan Devi Nurmayanti, selaku istri dari Krisna Mukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2015) siang.
Pelaporan tersebut tercantum di LP/2092/V/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2015.
Ramdan Alamsyah, salah satu kuasa hukum Krisna Mukti, mengatakan pelaporan dibuat karena Devi diduga telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menghilangkan asal usul seseorang.
Dia menjelaskan Devi dinilai melakukan tindak pidana tersebut karena mencantumkan nama Krisna sebagai ayah kandung dari seorang anak berinisial SAA, yang dilahirkan oleh Devi.
Nama itu tercantum di surat keterangan lahir yang dibuat oleh bidan Nurlaela di wilayah Jakarta Timur.
Padahal, kata Ramdan, pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut bukan orang tua kandung. Sebab, Krisna menikah dengan Devi saat wanita itu sedang hamil tiga bulan pada bulan Juni 2014 lalu.
Selain mencantumkan nama Krisna sebagai ayah kandung, menurut Ramdan, Devi juga telah melakukan tindak pidana karena memasukkan alamat Krisna yang tidak sesuai seperti di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) di surat keterangan lahir itu.
“Penyebaran surat ini membuat klien kami dirugikan. Pertama klien bukan bapak kandung. Dan alamat serta nomor KTP dipalsukan. Tidak sesuai alamat yang tertera di KTP asli,” ujar Ramdan Alamsyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Menurut Ramdan, pembuatan surat keterangan lahir tersebut tanpa sepengetahuan dari kliennya. Dalam hal ini, dia meminta, kepada Devi supaya jujur mengungkapkan kepada publik siapa sebenarnya ayah kandung dari SAA tersebut.
Dia mengaku ikatan pernikahan antara Krisna dan Devi bukan berarti menghilangkan asal-usul ayah kandung.
“Jadi bukan berarti seolah-olah anak Krisna. Anak menurunkan genetika. Ini ada penghilangan asal-usul,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, pihak terlapor dalam hal ini Devi diancam pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat dan pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Krisna Mukti selaku korban. Sementara, pihak pelapor, yaitu Dony Zulfikar.