Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Obbie Minta Artis SB Diperiksa, Polisi: Tak Ada Pemanggilan Saksi Tambahan

Wanita itu berinisial SB dan merupakan pemain lama di kancah prostitusi kelas atas

zoom-in Pengacara Obbie Minta Artis SB Diperiksa, Polisi: Tak Ada Pemanggilan Saksi Tambahan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pieter Ell, pengacara untuk Robbie Abbas, mucikari prostitusi kalangan artis, di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan tidak akan memanggil saksi tambahan terkait kasus prostitusi online yang dilakukan RA (32).

Padahal, pengacara RA, Pieter Ell meminta beberapa nama pekerja seks komersial (PSK) di bawah naungan Robbie Abbas (RA) dipanggil untuk menjadi saksi.

Beberapa hari lalu, Pieter Ell menyampaikan ada salah satu penyanyi yang merupakan bawahan dari pria yang akrab disapa Obbie itu.

Wanita itu berinisial SB dan merupakan pemain lama di kancah prostitusi kelas atas.

Namun, pihak kepolisian enggan mengomentari aksi kicauan Pieter Ell di beberapa media. Pihak penyidik akan terus melanjutkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Nggak ada pemanggilan saksi tambahan. Hanya dua saksi yaitu AA dan TM yang diperiksa kemarin," kata Kanit I Krimum Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo saat dihubungi, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, pemberkasan kasus permucikarian mantan make up artis itu sudah tahap I.

Berita Rekomendasi

Rencananya, pada hari ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah tahap I pemberkasaan kasus ini dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Kalaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan kesaksian tambahan, barulah pihak penyidik akan mencari saksi tambahan.

Saat ini pihaknya masih fokus terhadap kasus permucikarian yang dilakukan oleh Robbie Abbas. RA pun akan dijerat pasal berlapis.

Merujuk pasal 296 junto 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.

Ancaman‎ pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah akan menjerat tersangka.

Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi. (Bintang Pradewo)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas